News
Kamis, 7 April 2022 - 12:05 WIB

Anggaran Pemilu Belum Pasti, Wajar Dikaitkan Isu Penundaan Pemilu 2024

Redaksi Solopos  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Solopos.com, SEMARANG—Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai wajar masalah penganggaran pemilihan umum yang belum mendapatkan kepastian dikaitkan dengan isu penundaan Pemilu 2024.

Titi Anggraini sebelumnya menyayangkan pembahasan anggaran Pemilu 2024 tertunda karena menunggu pelantikan anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027. Menurutnya salah satu alasan utama mengapa Undang-Undang Pemilu tidak diubah karena ingin menyiapkan pemilu dan pilkada pada 2024 secara lebih mantap dan siap.

Advertisement

“Apalagi, pemilu tidak mungkin bisa terselenggara kalau tidak ada anggaran tersedia untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu,” kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: E-Voting Tak Akan Diterapkan pada Pemilu 2024, Ini Alasan KPU

Advertisement

Baca Juga: E-Voting Tak Akan Diterapkan pada Pemilu 2024, Ini Alasan KPU

Titi lantas mencontohkan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertunda karena faktor anggaran yang tidak tersedia cukup atau terlambat pencairannya. Kasus itu seperti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sula pada 2015 dan pilkada ulang Kabupaten Tolikara pada 2017.

Ia berharap jangan sampai hal yang sama juga terjadi pada Pemilu 2024 sebab konstitusi sangat tegas memerintahkan pemilu harus terselenggara setiap 5 tahun sekali dan pada 20 Oktober 2024 harus sudah ada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilu 2024.

Advertisement

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Masih Bergulir, Penolakan Makin Menguat

Namun, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sejumlah rambu-rambu yang harus terpenuhi dalam menyelenggarakan pemilu. Pemilu harus terselenggara secara jujur, adil, dan demokratis.

Selain itu, sejumlah prinsip juga harus dipedomani penyelenggara pemilu, antara lain pemilu harus terselenggara dengan menjamin kemandirian penyelenggara pemilu, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Advertisement

“Maka, anggaran pemilu mestinya mampu merespons berbagai prinsip-prinsip tersebut agar bisa terpenuhi dengan baik. Secara khusus bila dikaitkan dengan anggaran, anggaran pemilu harus didesain efektif dan efisien,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menteri Tak Lagi Bicara Penundaan Pemilu 2024

Agar masyarakat ikut memastikan anggaran pemilu yang efektif dan efisien, menurut Titi, penyusunannya harus secara terbuka dan akuntabel. Adapun tujuannya supaya semua pihak bisa menjaga dan ikut mengawal agar alokasi anggaran yang tersedia memang cukup dan memadai untuk mencapai terwujudnya pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis.

Advertisement

Di samping itu, lanjut dia, anggaran yang sifatnya seremonial semestinya dihindari dan fokus pada kebutuhan-kebutuhan utama penyelenggaraan pemilu.

Ia mengutarakan penyelenggara pemilu juga bisa mengefisienkan anggaran dengan mengoptimalkan fasilitas daring dalam melakukan sosialisasi ataupun rapat-rapat.

Baca Juga: PDIP Minta Wacana Penundaan Pemilu 2024 Dihentikan, Ini Alasannya

“Biaya-biaya yang jorjoran serta sekadar aksesori atau simbolik jangan sampai lolos dalam penganggaran,” kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Oleh karena itu, kata Titi, untuk memastikan anggaran efektivitas dan efisiens, pembahasannya mutlak terbuka dan akuntabel dengan memberi akses pada publik untuk terlibat memantau dan mengawasi pembahasannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif