News
Senin, 16 Maret 2015 - 09:30 WIB

ANGGARAN NEGARA : Pemerintah akan Umumkan Aturan Kebijakan Fiskal untuk Atasi Defisit

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (JIBI/Solopos/Antara)

Anggaran negara mengalami defisit dalam neraca transaksi berjalan tiga tahun terakhir. Pemerintah mengeluarkan empat kebijakan fiskal untuk mengatasinya.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah hari ini, Senin (16/3/2015), akan mengumumkan empat kebijakan fiskal untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan yang mengalami defisit dalam tiga tahun terakhir.

Advertisement

“Sorenya peraturan-peraturannya sudah selesai makanya perlu ketemu karena beberapa menteri harus tanda tangan harus paraf. Paling tidak diumumkan kan itu sudah hari Jumat, ini diumumkan berikut aturannya,” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang mendampingi Menko Perekonomian Sofyan Djalil saat memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas di Istana Bogor, Minggu (15/3/2015).

Untuk diketahui, empat kebijakan fiskal sebenarnya sudah diumumkan akhir pekan lalu. Adapun hari ini akan diteken sejumlah dokumen oleh presiden dan menteri terkait pada pagi harinya dan sore diumumkan lengkap dengan peraturannya.

Sebelumnya diumumkan empat kebijakan fiskal yakni, pertama revisi Peraturan Pemerintah No. 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu. Fasilitas tax allowance itu antara lain dapat dinikmati oleh perusahaan yang berorientasi ekspor dan perusahaan yang mereinvestasi sebagian labanya di dalam negeri.

Advertisement

Kedua, menerapkan bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan sementara. Pengenaan tarif barrier ini dilakukan untuk mencegah praktik importasi yang mengganggu ekonomi dan industri dalam negeri.

Ketiga, memperluas bebas visa menjadi total 19 negara. Empat negara baru yang akan dijajaki pemberlakuan bebas visa adalah Tiongkok, Korea, Jepang, dan Rusia. Sebanyak 19 negara tersebut, kata Sofyan, telah mencakup 95% turis mancanegara yang melancong ke Indonesia.

Keempat, meningkatkan mandatori penggunaan biodiesel CPO dari 10% menjadi 15% dan 20%. Peningkatan tersebut diharapkan dapat menghemat devisa karena menurunkan volume dan nilai impor solar.

Advertisement

Menkeu menambahkan kebijakan tersebut bertujuan untuk jangka panjang tetapi bisa dirasakan dalam jangka pendek.

Contohnya untuk insentif pajak repatriasi dividen, kalau peraturan besok keluar berarti mulai periode April 2015 aplikasi untuk mendapatkan insentif sudah bisa didapatkan. Kemudian untuk anti dumping bisa langsung diterapkan.

“Yang antidumping sementara besok PMK keluar langsung bisa diterapkan ya hari-hari sesudahnya [bisa diterapkan] kalau ada komoditi yang diawasi,” kata Bambang.

Sofyan Djalil menambahkan sebelum dikeluarkan kebijakan tersebut perlu rapat dulu karena harus ada beberapa keputusan yang harus diteken.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif