News
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 04:20 WIB

Anggap Polri Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra, Begini Sambutan Kapolri...

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. (Antara-Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mengapresiasi kinerja jajarannya yang ia anggap telah menuntaskan penyidikan kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko S. Tjandra. Kapolri menyambut tuntasnya kasus Djoko Tjandra itu sebagai kabar gembira.

Kapolri Idham Azis menyatakan bahwa selesainya penyidikan kasus ini menandakan Polri serius dalam menuntaskan setiap kasus yang ditanganinya, termasuk kasus Djoko Tjandra. "Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," kata Jenderal Idham melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Advertisement

Video Sejoli Bercumbu di Taman Kota Ponorogo Viral di Medsos

Kapolri menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran pidana meskipun pelakunya adalah orang dengan jabatan atau pangkat tinggi akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. "Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Pada Jumat (16/10/2020), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.

Advertisement

Pelimpahan Tahap II

Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi. Pelimpahan tahap II ini menandakan mereka akan segera disidang di pengadilan.

Setelah menjadi buronan kasus cessie hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Rekam Demo Omnibus Law, Warga Malah Digebrak Polisi

Advertisement

Dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Adapun, dalam kasus penghapusan red notice ada empat tersangka, yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif