News
Rabu, 22 November 2023 - 12:05 WIB

Andika Perkasa Khawatir Nasib Perangkat Desa yang Ikut Deklarasi Prabowo-Gibran

Hesti Puji Lestari  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa bersama capres PDIP Ganjar Pranowo berfoto seusai Puncak Bulan Bung Karno di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). (Antara/Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Panglima TNI, Andika Perkasa, mengkhawatirkan nasib kepala desa dan perangkat desa yang sebelumnya deklarasi dukung Prabowo-Gibran. 

Menurut mantan Panglima TNI tersebut, ada beberapa pasal dalam Undang-undang yang sebenarnya membatasi perangkat desa dan kepala desa untuk terlalu ikut cawe-cawe pada Pilpres atau Pilkada. 

Advertisement

“Undang-Undang no.6 tahun 2014 dan Undang-Undang no.7 tahun 2017 itu kan sebetulnya membatasi, perangkat desa, kepala desa, saat kampanya ya, kan mereka nggak boleh, ada larangan yang secara spesifik itu,” kata Andika Perkasa dalam podcast Abraham Samad, dilansir Bisnis.com.

Andika khawatir jika kepala dan perangkat desa yang melakukan hal demikian akan membawa akibat buruk bagi diri mereka sendiri. 

Advertisement

Andika khawatir jika kepala dan perangkat desa yang melakukan hal demikian akan membawa akibat buruk bagi diri mereka sendiri. 

Sebab pada dasarnya, mendukung atau hanya sekadar menguntungkan salah satu pasangan Capres dan Cawapres saja sudah melanggar aturan Undang-Undang yang berlaku. 

“Misalnya mereka dikumpulkan dalam rangka pembekalan netralitas, itu berbeda. Tapi kalau dikumpulkan untuk mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan. Nanti justu akan membuat kepala desa dan perangkat desa terjebak,” katanya. 

Advertisement

Salah satu Wakil Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud itu kemudian mengatakan bahwa ia yakin jika tidak semua kepala desa dan perangkat desa pernah membaca Undang-Undang no.17 tahun 2017 atau Undang-Undang no.6 tahun 2014 tersebut. 

“Ini mungkin ya, belum semua kepala desa dan perangkat desa, pernah membaca Undang-Undang no.7 tahun 2017. Atau Undang-Undang no.6 tahun 2014 tentang desa,” katanya. 

“Entah karena kesibukan atau SDM mereka, saya kok yakin, tidak semua pernah membaca Undang-Undang tersebut,” tutur Andika Perkasa.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Andika Perkasa Khawatirkan Nasib Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif