News
Selasa, 18 Desember 2012 - 17:49 WIB

Andika Eks Kangen Band Lolos dari Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Miftahul Ulum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ferry Juan dan Andika (Kapanlagi.com)

Ferry Juan dan Andika (Kapanlagi.com)

Andika Mahesa terancam hukuman 15 tahun penjara atas pengakuannya telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan kekasihnya, CN.

Advertisement

Akan tetapi, pihak keluarga CN mengajukan dua syarat bagi Andika supaya nantinya laporan tersebut bisa dicabut.

Dua syarat itu adalah Andika harus membayar ganti rugi dan menikahi CN. Kuasa hukum Andika, Ferry Juan mengaku menolak tawaran pertama tersebut karena menurutnya syarat tersebut tidaklah manusiawi.

“Saya tidak tahu mereka minta berapa, tetapi saya menolak. Karena menurut saya kalau ganti rugi tidak manusiawi, itu sama saja melecehkan CN dan juga melanggar UU karena keluarga sudah mengeksploitasi anak,” ujar Ferry saat dihubungi Kapanlagi.com, Selasa (18/12/2012).

Advertisement

Untuk syarat yang kedua, Ferry mengaku mendukung penuh persyaratan tersebut karena itu juga yang diinginkan oleh mantan vokalis Kangen Band itu. “Nah yang kedua itu baru kami setuju,” kata Ferry.

Namun, sampai saat ini Ferry mengatakan dari pihak keluarga CN masih melakukan diskusi keluarga. Saat kabar baik datang, Ferry mengaku akan langsung terbang ke Bandar Lampung guna menyelesaikan masalah tersebut.

“Sampai saat ini kami lagi nunggu pertemuan mereka. Kalau sudah ada kepastian saya akan terbang lagi ke Bandar Lampung untuk menyelesaikan semuanya,” tandas Ferry.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif