“Maka pada hari ini, kita menerima surat secara resmi tertanggal 23 Juni, yang menyatakan beliau berhenti dari anggota KPU,” kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di kantor KPU, Jl Diponegoro, Jakpus, Rabu (23/6).
Hafiz menjelaskan, surat yang diajukan Nurpati juga dilampirkan dengan Surat Keputusan DPP PD tertanggal 17 Juni 2010. Menanggapi surat permohonan tersebut, KPU segera membentuk Dewan Kehormatan.
“Sesuai dengan pasal 29 dan 30 UU 22 tahun 2007 tentang Penyelengaraan Pemilu pemberhentian harus melalui Dewan Kehormatan,” kata Hafiz.
dtc/tya