News
Jumat, 8 Maret 2019 - 18:00 WIB

Andi Arief Tak Diproses Hukum, Polri Kejar Pemasoknya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief sudah selesai ditangani pihak kepolisian. Penanganan Andi Arief diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan penanganan politisi Partai Demokrat Andi Arief sudah diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direhabilitasi. Sementara kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement

“Kasus AA [Andi Arief] di kepolisian sudah selesai, karena saat ini AA sudah dalam proses rehabilitasi. Yang tepat untuk menjelaskan soal AA adalah pihak BNN,” tuturnya, Jumat (8/3/2019).

Menurut Dedi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri masih memburu jaringan dan tersangka yang telah memasok narkotika jenis sabu kepada Andi Arief hingga ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.

“Untuk jaringannya dan pemasok barang itu masih didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim,” katanya.

Advertisement

Seperti diketahui, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief telah ditangkap bersama seorang wanita R alias L di sebuah kamar di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat. Saat penangkapan, anggota Polri melakukan tes urine kepada Andi Arief dan hasilnya positif bahwa Andi Arief telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan terdapat barang bukti berupa alat hisap sabu jenis bong yang rencananya dibuang ke toilet kamar hotel tersebut.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif