News
Selasa, 29 Agustus 2017 - 20:00 WIB

Anda Korban First Travel? Hadiri Rapat Kreditur di Pengadilan Niaga

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Korban First Travel dapat menghadiri rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengajukan tagihan.

Solopos.com, JAKARTA — Penyelesain utang antara First Travel (debitur) dengan calon jamaah umrah (kreditur) akan dibahas instensif di setiap rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Advertisement

Pembahasan tersebut meliputi, pencocokan tagihan, pembahasan proposal perdamaian, perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), hingga pemungutan suara atas proposal perdamaian. Hakim pengawas PN Jakpus, dalam perkara No.115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst menetapkan rangkaian agenda proses PKPU tersebut.

Rapat kreditur pertama akan dilaksanakan pada 5 September 2017 pukul 10.00 WIB di PN Jakpus dengan alamat Jl. Bungur Besar Raya No.24, 26, 28 Kel. Gunung Sahari, Kec. Kemayoran Jakarta Pusat. Selanjutnya, batas akhir pengajuan tagihan kreditur yaitu Jumat (15/9/2017) di kantor tim pengurus.

Adapun alamat tim pengurus di Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F No. 10, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160. Setelah itu, rapat pencocokan piutang akan dilakukan pada Rabu (27/9/2017) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga Jakpus. Baca juga: Anda Korban First Travel? Ini Cara Daftarkan Tagihan di Pengadilan Niaga.

Advertisement

Setelah piutang terverifikasi, maka akan digelar rapat pembahasan proposal perdamaian pada Jumat (29/9/2017) pukul 10.00 di PN Jakpus. First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus lalu. Dengan demikian, First Travel selaku debitur wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif