News
Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:26 WIB

Ancaman Satu Tahun Penjara untuk Rachel Vennya

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Solopos.com, JAKARTA – Ancaman hukuman satu tahun penjara menanti selebgram Rachel Vennya terkait perbuatannya kabur dari lokasi karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Ancaman hukuman itu termaktub dalam Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Advertisement

Rachel Vennya diperiksa tim Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) sejak pukul 13.00 WIB.

Hingga pukul 20.00 WIB belum ada tanda-tanda selebgram tersebut keluar dari ruang pemeriksaan.

Advertisement

Hingga pukul 20.00 WIB belum ada tanda-tanda selebgram tersebut keluar dari ruang pemeriksaan.

“Ancaman hukumannya itu satu tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Bisnis, Kamis (21/10/2021).

Pacar dan Manajer

Menurut Yusri, ancaman pidana penjara satu tahun itu tidak hanya berlaku untuk Rachel Vennya jika terbukti melakukan perbuatan pidana, tetapi juga berlaku untuk pacarnya yaitu Salim Nauderer dan Manajer Rachel Vennya yaitu Maulida Khairunnisa.

Advertisement

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menduga ada keterlibatan mafia karantina dalam proses kaburnya Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Jakarta.

Fadil memastikan akan mempidanakan siapapun yang mencari keuntungan dan menjadi mafia karantina Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

“Kami akan mengusut tuntas, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam mafia karantina ini,” ucap Fadil.

Advertisement

Baca Juga: 2 Tentara Pembantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Menunggu Sanksi 

Rachel Vennya semula dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB hari ini. Mendadak ia minta diundur menjadi pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.

Berdasarkan pantauan Bisnis, hingga pukul 20.00 WIB, Rachel Vennya tidak kunjung keluar dari ruang pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa ada unsur tindak pidana dalam kasus Rachel Vennya tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif