News
Selasa, 11 April 2023 - 16:03 WIB

Anas Urbaningrum Bebas: Saya Tak Membusuk di Penjara & Jadi Bangkai

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat berpidato usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, BANDUNG — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berujar dirinya tak membusuk di penjara dan tidak menjadi bangkai fisik maupun sosial seusai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bebas dengan status cuti menjelang bebas. Ia keluar dari bangunan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Saat keluar, dirinya langsung menjumpai para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas.

Advertisement

“Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program cuti menjelang bebas,” kata Anas, usai keluar dari Lapas Sukamiskin, dikutip dari Antara.

Dengan kebebasannya itu, dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas.

Advertisement

Dengan kebebasannya itu, dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf, pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini [penjara] mati membusuk,” kata dia.

Ia juga mengatakan tidak menjadi bangkai fisik dan sosial gara-gara dipenjara. Dia mengatakan dirinya tetap sehat dan waras berkat dukungan keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Advertisement

Saat keluar, dia pun menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama. Dia mengatakan bahwa permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya. Oleh karena itu, dia akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan.

“Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan,” kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu di Lapas Sukamiskin, Selasa.

Advertisement

 Dalam tradisi aktivis, kata Anas, kompetisi merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, para aktivis hanya ingin berkompetisi dalam ajang yang jujur, objektif, dan terbuka.

“Buat saya pertandingan itu dalam demokrasi adalah jujur, fair, terbuka, dan objektif, pertandingan jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan,” kata Anas.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan total hukuman bagi Anas adalah sekitar 8 tahun dan denda Rp500 juta. Akan tetapi, denda tersebut tidak dibayar oleh Anas sehingga ada hukuman subsider yang perlu dijalani.

Advertisement

“Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor),” kata Kunrat.

 

Sumber: Antara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif