News
Senin, 10 April 2023 - 11:50 WIB

Anas Urbaningrum Bebas Besok, Kronologi Korupsi Megaproyek Hambalang

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan bakal bebas dari LP Sukamiskin besok Selasa (11/4/2023) setelah menjalani hukuman akibat tindak pidana korupsi megaproyek Hambalang. Berikut kronologinya.

Megaproyek Hambalang atau yang dikenal dengan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) mulai dibangun pada 2010 lalu. 

Advertisement

Pada saat itu PT Adhi Karya menjadi salah satu perusahaan pemegang tender proyek yang menyedot anggaran hingga Rp 2,5 triliun tersebut.

Namun, tak sampai satu tahun pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik korupsi yang dilakukan sejumlah pihak dalam proses pembangunannya.

KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana proyek Hambalang ini sejak pertengahan 2012. Nama Anas  disebut kecipratan uang dari PT Adhi Karya.

Advertisement

Dalam perjalanan pembangunan P3SON itu menjadi ajang rebutan antara PT Dutra Graha Indah (DGI) yang dimiliki Muhammad Nazaruddin, yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan PT Adhi Karya.

Mindo Rosalina Manulang (PT DGI) dan Lisa Lukitawati (staf tim persiapan pembangunan Hambalang) bertemu Arief Taufiqurrahman (Manajer Pemasaran PT Adhi Karya) di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. 

“Saat itu Mindo meminta PT Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang karena dia dan Nazaruddin yang akan mengerjakannya,” tutur jaksa penuntut umum KPK Kresno, pada sidang perdana terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora/Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Kamis (7/11/2013)

Mindo mengaku telah mengeluarkan banyak uang untuk proyek Hambalang. Arief selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor. 

Advertisement

Terkait  masalah ini, Teuku Bagus meminta tolong Mahfud Suroso dari PT Dutasari Citralaras, yang dekat dengan istri Anas, karena Mindo mengganggu. 

Sekitar satu pekan kemudian, Mahfud datang ke ruangan Teuku Bagus dan menyampaikan masalah  dengan Mindo sudah selesai karena pada saat acara buka puasa bersama di rumah Anas, Mahfud melakukan pertemuan dengan Anas dan Nazaruddin.

“Saat itu Anas menyampaikan kepada Nazaruddin agar mundur dan tidak mengambil proyek konstruksi pembanguan P3SON Hambalang,” jelas jaksa Kresno. 

Hasilnya, PT Adhi Karya memang memenangkan lelang pekerjaan fisik pembangunan proyek Hambalang bersama dengan PT Wijaya Karya.

Advertisement

Jaksa mencatat Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat  2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas untuk keperluan kongres Partai Demokrat antara lain memabayar hotel dan membeli handphone Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.

Uang diserahkan Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat. 

Jaksa Kresno mencatat bahwa Anas membantu untuk mengurus permasalahan tanah Hambalang di Badan Pertanahan Nasional. 

Advertisement

Selanjutnya Anas memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat  yang mempunyai mitra kerjanya BPN, untuk mengurus permasalah hak pakai tanah untuk pembangunan proyek Hambalang.

Akhirnya, Ignatius berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang, kemudian menyerahkan SK tersebut ke Anas di ruangan Ketua Fraksi Partai Demokrat yang disaksikan Nazaruddin. Salinan SK diberikan ke Nazaruddin

”Sayangnya, perusahaan Nazaruddin tidak berhasil memenangkan lelang jasa konstruksi Hambalang, meski telah mengusahakan sertifikat tanah seluas 312.448 m2,” papar jaksa Kresno.

Anas divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata majelis hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 18.10 WIB, Rabu (24/9/2014).

Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.

Advertisement

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.

Di hadapan majelis hakim, Anas Urbaningrum menyatakan, vonis terhadap dirinya “tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan.”

Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. Di tingkat banding pada Februari 2015, hukuman Anas didiskon menjadi tujuh tahun.

Selain Anas, KPK menetapkan dua tersangka kasus proyek Hambalang, antara lain Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif