News
Selasa, 19 Februari 2013 - 20:25 WIB

Anas Urbaningrum Akan Gugat Majalah Tempo

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Anas Urbaningrum akan gugat Majalah Tempo melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Firman membantah kliennya menerima Toyota Harrier dari Nazaruddin sebagai gratifikasi. Transaksi antarkedua orang itu dinilai hanya jual beli biasa.

Anas Urbaningrum berencana menggugat Majalah Tempo

Advertisement

Dia mengatakan selama ini pemberitaan tentang Harrier yang dimiliki Anas Urbaningrum sangat merugikan. Bahkan, majalah Tempo, membangun persepsi negatif.

“Kami tidak ingin terlalu lama diadili Tempo. Kami mempertimbangkan untuk menggugat,” tegasnya, Selasa (19/2/2013). Pemberitaan Tempo tentang Anas Urbaningrum, kata dia, merugikan dan soal tindakan mencemarkan nama baik ada dasar hukumnya.

Staf ahli Anas Urbaningrum 2009_2010, M Rahmad menilai yang disampaikan Nazaruddin tidak benar. “Ini klarifikasi setelah sekian lama pemberitaan diterima masyarakat.”

Advertisement

Di sisi lain, Rahmad mengaku akad jual beli Harrier dari Nazaruddin ke Anas senilai Rp670 juta. Lantas uang muka pembelian Rp275 juta dan hasil penjualan Rp500 juta sehingga totalnya Rp775 juta.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya kepada Anas Urbaningrum sudah memenuhi unsur gratifikasi, yaitu pemberian hadiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Hambalang.

PT Adhi Karya dan Wijaya Karya merupakan perusahaan yang menggarap proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang. Kedua perusahaan itu memberikan mobil Toyota Harrier kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan untuk kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur gratifikasi (unsur tindak pidana korupsi). “Kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur, tetapi nilainya di bawah Rp1 miliar. Mungkin levelnya bukan KPK,” ujarnya seusai konferensi pers pemaparan hasil kerja sama KPK dengan BPKP, Rabu (13/2/2013).

(40)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif