News
Jumat, 10 Januari 2014 - 21:40 WIB

ANAS DITAHAN KPK : KPK Bantah Penahanan Anas Pesanan Cikeas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan keterangan pers dengan mengenakan baju tahanan seusai dilakukan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (10/1/2014). KPK resmi menahan Anas Urbaningrum di Rutan KPK terkait dugaan korupsi gratifikasi proyek Hambalang. (Albi Albahi/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Anas Urbaningrum resmi ditahan KPK Jumat (10/1/2014). KPK pun membantah penetapan tersangka ataupun penahanan Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang merupakan pesanan dari Cikeas seperti rumor yang banyak tersebar saat ini.

Apalagi dalam pidatonya saat hendak ditahan, Anas sempat mengucapkan terimakasih kepada Presiden SBY yang menyiratkan ada maksud dalam ucapannya tersebut yang tidak diucapkan secara langsung. “KPK menahan tersangka berdasarkan kasus yang berkaitan dengan yang bersangkutan, dan tidak terkait dengan elite politik atau kekuasaan,” tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Advertisement

Bahkan, Johan juga mengatakan KPK mungkin saja memeriksa Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, jika ada pernyataan Anas Urbaningrum yang mengaitkan keterlibatan Ibas dalam kasus Hambalang tersebut.

Johan Budi menyatakan siapapun dapat diperiksa KPK, jika dari pernyataan tersangka ataupun saksi menyebut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk Ibas. Artinya, katanya, keterangan Anas dalam pemeriksaan bisa menjadi pintu masuk KPK dalam mengembangkan penyidikan ke pihak lainnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif