News
Sabtu, 11 Januari 2014 - 05:30 WIB

ANAS DITAHAN KPK : KPK Bantah Penahanan Anas Pesanan Cikeas

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan keterangan pers dengan mengenakan baju tahanan seusai dilakukan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (10/1/2014). KPK resmi menahan Anas Urbaningrum di Rutan KPK terkait dugaan korupsi gratifikasi proyek Hambalang. (Albi Albahi/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka ataupun penahanan Anas Urbaningrum merupakan pesanan dari Cikeas, seperti rumor yang banyak tersebar saat ini.

Apalagi, usai penahanan sore tadi, Anas sempat mengucapkan terimakasih kepada Presiden SBY, yang menyiratkan ada maksud dalam ucapannya tersebut yang tidak diucapkan langsung.

Advertisement

“KPK menahan tersangka berdasarkan kasus yang berkaitan dengan yang bersangkutan, dan tidak terkait dengan elit politik atau kekuasaan,” tegas Johan, Jumat (11/1/2014).

Bahkan, Johan juga mengatakan KPK mungkin saja memeriksa Edhii Baskoro Yudhoyono, jika ada pernyataan Anas Urbaningrum yang mengaitkan keterlibatan Ibas dalam kasus Hambalang tersebut.

Johan Budi menyatakan siapapun dapat diperiksa KPK, jika dari pernyataan tersangka ataupun saksi menyebut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk Edhi Baskoro Yudhoyono.

Advertisement

Artinya, katanya, keterangan Anas dalam pemeriksaan bisa menjadi pintu masuk KPK dalam mengembangkan penyidikan ke pihak lainnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif