News
Jumat, 10 Januari 2014 - 20:08 WIB

ANAS DITAHAN KPK : 4 Jam di Gedung KPK, Anas Ternyata Tidak Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum. (JIBI/Solopos/Antara/Ujang Zaelani)

Solopos.com, JAKARTA — Sebelum diumumkan resmi ditahan KPK, tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menghabiskan waktu selama empat jam di dalam Gedung KPK bersama penyidik. Namun ternyata selama empat jam itu, Anas tidak menjalani pemeriksaan. Apa yang terjadi di dalam Gedung KPK?

Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers menerangkan proses penahanan Anas. “Bukannya 4 jam pemeriksaan, tidak ada pemeriksaan,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (10/1/2014) malam.

Advertisement

Menurut Johan Budi, selama empat jam di Gedung KPK, Anas hanya berbincang dengan penyidik yang menemaninya. Agenda pemeriksaan batal lantaran Anas tidak didampingi kuasa hukumnya. “Tidak terjadi pemeriksaan karena dia dikasih kesempatan memanggil lawyer, tapi tidak ketemu,” lanjut Johan Budi.

Dalam kesempatan itu, Anas menyampaikan beberapa informasi tentang kasus Hambalang untuk ditindaklanjuti oleh penyidik KPK. Apakah ini bentuk babak baru yang sering disebut Anas?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif