Mariyana Ricky P.D | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.