News
Sabtu, 18 Oktober 2014 - 07:20 WIB

Anak Perusahaan Pertamina Diminta Pekerjakan Kembali Awak Mobil Tangki

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk tangki Pertamina (JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul meminta PT. Pertamina Training and Consulting (PTC) mempekerjakan kembali puluhan awak mobil tangki Pertamina yang diberhentikan lantaran memprotes kebijakan perusahaan.

Anjuran berkekuatan hukum itu dikeluarkan Disnakertrans lantaran mediasi antara PTC dengan awak mobil tangki (AMT) pengangkut bahan bakar milik PT. Pertamina gagal alias tidak menghasilkan titik temu.

Advertisement

“Anjuran itu kami keluarkan sekitar awal Oktober,” terang Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Bantul And Nursina Karti, Jumat (17/10/2014).

Sebelumnya, selama 30 hari Disnakertrans Bantul berupaya melakukan mediasi antara PTC dengan 78 awak mobil tangki, terkait pemberhentian pekerja secara sepihak oleh anak usaha PT. Pertamina Persero tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, selama 30 hari Disnakertrans Bantul berupaya melakukan mediasi antara PTC dengan 78 awak mobil tangki, terkait pemberhentian pekerja secara sepihak oleh anak usaha PT. Pertamina Persero tersebut.

78 awak mobil tangki itu dirumahkan sejak Juni lalu setelah mereka berunjukrasa ke Kantor Gubernur menuntut pembayaran upah lembur ke perusahaan. Kendati sejak Juni mereka masih menerima gaji dari perusahaan, namun belakangan mereka resmi menerima surat pemberhentian dari PTC.

Namun berkali-kali mediasi digelar, perwakilan dari PTC tidak pernah hadir, hingga Disnakertrans akhirnya mengeluarkan surat anjuran yang meminta PTC mempekerjakan kembali 78 awak mobil tangki tersebut.

Advertisement

“Sejauh ini baru AMT yang telah memberi jawaban menerima anjuran itu, sedangkan dari PTC tidak ada, jadi kami penuhi tuntutan AMT,” ujarnya lagi.

Bila tidak ada jawaban dari PTC, maka pihak AMT kata dia dapat membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Sesuai aturan, bila mediasi gagal dapat dibawa ke pengadilan, setelah kami mengirim risalah kasus ini ke AMT,” lanjutnya.

Kuasa hukum AMT Jaka Sarwanta mengatakan, pihaknya telah bersiap menggugat PTC ke Pengadilan Hubungan Industrial. Menurutnya, pemberhentian sepihak oleh perusahaan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Mereka itu kan sesuai UU Ketenagakerjaan bukan pekerja outsourching [yang dapat dengan mudah diputus kontrak kerja], tapi harusnya sudah diangkat sebagai pekerja tetap, karena sudah bekerja bertahun-tahun,” ungkap Sarwanta.

Ia juga menyayangkan, para awak pengangkut bahan bakar dari Depo Pertamina Rewulu, Sedayu, Bantul itu diberhentikan hanya karena berunjuk rasa. “Bahkan banyak dari 78 yang demo waktu itu sebenarnya mereka libur atau tidak bekerja dan ikut demo tapi juga diberhentikan,” tuturnya.

Sejatinya kata dia, PTC Perwakilan DIY sudah tutup sejak 31 Agustus lalu. Namun tuntutan agar AMT dipekerjakan menurutnya tetap relevan karena PTC memiliki cabang usaha di sejumlah daerah, sehingga dapat mempekerjakan karyawan dari AMT Jogja.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif