News
Kamis, 6 Oktober 2022 - 23:37 WIB

Anak Buah Tersangka, Eks Kapolres Malang dan Danyon Brimob Lolos Jeratan Pidana

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dicopot terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 orang. (Istimewa)

Solopos.com, MALANG – Meski dicopot dari jabatan mereka, dua petinggi Polri di Malang yakni eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan mantan Komandan Batalyon (Danyon) B Brimob AKBP Agus Waluyo, selamat dari jeratan pidana.

Ferli Hidayat dan Agus Waluyo hanya menjalani pemeriksaan terkait kode etik terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporter Arema FC.

Advertisement

Sebaliknya, tiga anak buah mereka yang bertugas di lapangan saat pertandingan Arema FC vs Persebaya kini menyandang status tersangka.

Mantan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, AKBP Agus Waluyo (IG @brimob_ngalam)

Ketiganya yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Advertisement
Mantan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, AKBP Agus Waluyo (IG @brimob_ngalam)

Ketiganya yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Agus Waluyo Menjabat Danyon Brimob Hanya 2,5 Bulan

Tiga perwira pertama Polri itu dianggap lalai dalam tugas sehingga mengakibatkan 131 nyawa melayang dalam tragedi Kanjuruhan seusai laga Arema FC versus Persebaya, 1 Oktober lalu.

Advertisement

“Untuk sementara enam tersangka ini namun jika ditemukan bukti-bukti baru bisa jadi jumlahnya bertambah,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam, seperti dikutip Solopos.com dari Breaking Newas KompasTV.

Baca Juga: Dicopot, AKBP Ferli Hidayat Baru Menjabat 9 Bulan sebagai Kapolres Malang

Munculnya nama Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai tersangka terkesan mengejutkanya.

Advertisement

Pasalnya mereka tidak termasuk 10 polisi yang dicopot dari jabatan terkait tragedi Kanjuruhan.

Seperti diberitakan, AKBP Ferli Hidayat dan AKBP Agus Waluyo dicopot dari jabatan mereka pada 3 Oktober 2022 atau dua hari setelah tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Beberapa Jam sebelum Dicopot, Danyon Brimob Agus Waluyo Minta Maaf

Advertisement

“Berdasarkan laporan dari tim analisis dan evaluasi, Kapolri menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan dimutasi sebagai pamen di Mabes Polri. Dia digantikan AKBP Putu Kholis yang sebelumnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk. Selain itu, atas perintah Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Timur juga menonaktifkan sembilan personel yang bertugas saat terjadi kerusuhan di Kanjuruhan,” ujar Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (3/10/2022).

Selain Kapolres Malang dan Komandan Batalyon (Danyon) B Brimob Polda Jatim, delapan polisi yang dicopot terkait tragedi Kanjuruhan seluruhnya dari Brimob.

Mereka adalah AKP Hasdarman, Aiptu Sholihin, Aiptu M Syamsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang dan Aiptu Budi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif