News
Selasa, 31 Mei 2011 - 10:44 WIB

Amrun Daulay kembali diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR dari Partai Demokrat (PD), Amrun Daulay. Meski sudah berstatus tersangka, Amrun masih akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006.

Amrun telah tiba di kantor KPK sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Ia akan diperiksa terkait posisinya sebagai Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial di Departemen Sosial saat itu untuk mantan anak buahnya, Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal.

Advertisement

“Yang bersangkutan kita akan dengar keterangannya sebagai saksi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Selasa (31/5/2011).

Untuk diketahui, Amrun dan Yusrizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 April lalu. Amrun diduga telah merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.

Amrun yang juga anggota Komisi II DPR ini diduga mengetahui persis proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006. Sebab, saat kasus ini terjadi, Amrun menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial.

Advertisement

“Kaitannya dalam penyalahgunaan wewenang sehingga ada orang lain, dirinya atau seseorang yang diuntungkan dan merugikan negara,” papar Johan beberapa waktu lalu.

Nama Amrun juga cukup sering disebut ikut terlibat dalam kasus korupsi di Depsos. Sudah beberapa kali Amrun masuk dalam dakwaan terdakwa kasus ini.

Di dalam dakwaan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, Amrun disebut ikut bersama-sama dengan Bachtiar ikut memperkaya diri sendiri. Paling terbaru, ada di dalam dakwaan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia, Musfar Azis. Musfar didakwa bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 20,373 miliar di kasus pengadaan mesin jahit.

Advertisement

Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

(detik.com/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : Amrun Daulay KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif