News
Kamis, 3 Maret 2011 - 08:01 WIB

Amnesty soroti vonis ringan polisi paksa tahanan oral seks

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Lembaga Pembela HAM Amnesty Internasional terkejut atas vonis ringan yang dijatuhkan terhadap tiga polisi yang memaksa seorang tahanan wanita di Jayapura melakukan oral seks kepada ketiganya. Padahal perbuatan polisi tersebut termasuk pemerkosaan.

Ketiga polisi tersebut diketahui divonis penahanan 21 hari dan penundaan promosi atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap tahanan wanita di Abepura, Jayapura. “Indonesia adalah negara pihak Konvensi PBB penentang penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan berkewajiban membawa ke pengadilan semua tindakan penyiksaan dan penganiayaan,” kata Wakil Direktur Amnesty International Asia Pasifik, Donna Guest, Kamis (3/3/2011).

Advertisement

Amnesty International meminta pihak terkait dan melakukan penyelidikan secara cepat, independen dan imparsial. “Jika ada dalam kasus terdapat bukti memadai Jaksa Agung harus memulai proses pidana terhadap
tiga petugas polisi yang mencerminkan keseriusan dari tuduhan,” tegasnya.

Amnesty juga meminta pihak berwenang untuk menjamin keselamatan korban dan keluarganya dari ancaman dan balas dendam pihak tertentu.

Selain itu, akibat peristiwa yang mencoreng Korps Bhayangkara tersebut, Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan mengundurkan diri 1 Maret 2011 kemarin. “Beliau mengatakan tidak mampu mengambil tindakan pidana karena tidak seorangpun mengajukan laporan,” kata Donna.

Advertisement

Sebelumnya, tiga oknum polisi di Jayapura memaksa tahanan wanita kasus perjudian untuk melakukan oral seks pada November 2010. Kasus itu baru diketahui, ketika tahanan wanita itu dipindah ke Lapas Abepura.

(dtc/try)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif