News
Jumat, 18 Desember 2020 - 01:40 WIB

Amien Rais Sanggup Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua MPR Amien Rais. (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Polri diminta membebaskan tersangka Muhammad Rizieq Syihab dari ruang tahanan terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Bapak Reformasi yang juga mantan Ketua MPR dan pendiri Partai Ummat, Amien Rais, sanggup menjamin penangguhan penahanan Rizieq Syihab.

Amien Rais menyatakan dirinya bersama sejumlah tokoh nasional lainnya bahkan siap ditahan menggantikan tersangka Rizieq Syihab jika pendiri Front Pembela Islam itu melarikan diri ketika penahanannya ditangguhkan. "Kepolisian harus melepaskan HRS dari tahanan dan sebagai gantinya kami berdelapan sudah siap jadi penjamin," kata Amien, Kamis (16/12/2020).

Advertisement

Delapan orang yang sudah siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Syihab itu adalah Amien Rais, Muhyiddin Junaidi, Abdullah Hehamahua, Zulkarnain, Abdul Chair, Bukhori Muslim, Neno Warisman, Ansyufri Sambo, Syamsul Balda, Marwan Batubara, dan Nurdiati Akma.

Tesla Model 3 Dijual di Tokopedia, Belinya Bisa Dicicil…

Advertisement

Tesla Model 3 Dijual di Tokopedia, Belinya Bisa Dicicil…

Amien juga mendesak polisi profesional mengusut tuntas perkara penembakan enam orang laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

Menurutnya, salah satu bentuk transparansi Polri yaitu dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). "Segera bentuk TGPF yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun untuk mengusut tuntas kasus penembakan ini," ujarnya.

Advertisement

Bit-To UP10TION Positif Covid-19, Artis K-Pop Ketir-Ketir

Sebelumnya, dua anggota DPR Habiburokhman dan Fadli Zon juga mengaku akan mengajukan diri untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Advertisement

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. "Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Operator Seluler Kurangi Jaringan 3G, Apa Dampaknya?

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Advertisement

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif