News
Kamis, 23 Mei 2019 - 17:20 WIB

Ambulans ke Jakarta Atas Instruksi Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap tiga orang dalam kasus mobil ambulans berstiker Partai Gerindra yang muncul di lokasi kericuhan 22 Mei lalu. Dari penangkapan itu, polisi mengungkapkan mobil ambulans berisi batu dan uang tersebut berangkat ke Jakarta atas perintah Ketua DPC Partai Gerindra Tasikmalaya.

Ketiga orang yang ditangkap kepolisian tersebut adalah Yayan Hendrayana alias Yayan, 59, yang menjadi sopir ambulans; Iskandar Hamid, 70, sebagai Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya; dan Obby Nugraha alias Obby, 33, yang merupakan wakil seretaris. Mereka ditangkap polisi saat berada di kawasan Jl Sabang, salah satu lokasi kericuhan, Rabu (22/5/2019) dini hari.

Advertisement

“Bertiga menggunakan mobil ambulans ke Jakarta karena ada instruksi, sesuai perintah, untuk berangkat ke Jakarta. [instruksi itu] Bahwa wilayah-wilayah mengirim ambulans ke Jakarta untuk membantu kalau ada korban pada 22 Mei. Jadi ada perintah dari Ketua DPC, tujuannya adalah wilayah [luar Jakarta] mengirim ambulans ke Jakarta untuk membantu korban di kegiatan 22 Mei,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (23/5/2019).

Dalam perjalanan, tepatnya di Jl Cokroaminoto, Jakarta, ada dua orang lainnya asal Riau yang ikut menumpang mobil ambulans itu. Argo memastikan kedua penumpang ini merupakan simpatisan dan bukan pengurus parpol. 

“Berlima berangkat ke arah Sabang. Sekitar pukul 04.00 WIB terjadi lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Kemudian ada saksi melihat bahwa batu diambil dari mobil tersebut. Tim [kepolisian] menyisir dan menemukan mobil tersebut,” lanjut Argo.

Advertisement

Dari temuan ini, polisi menyimpulkan ketiga orang yang berangkat ke Jakarta ini tidak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis. Yang kedua, mobil tersebut juga tidak memiliki perlengkapan pertolongan pertama terhadap korban (P3K). Justru yang ditemukan dalam mobil itu adalah batu.

“Dan tersangka ini kita kenakan pasal 55, 56, 170, 212, 214 KUHP dengan ancaman 5 tahun [penjara] ke atas. Mobil ini berpelat B, dan [pemiliknya] masih tertera sebagai PT Arsari Pratama beralamat di Jakarta.”

Dalam perjalanan tersebut, sopir dibekali uang Rp1.200.000 untuk operasional. Namun sampai sekarang pelaku belum memberikan keterangan tentang dari mana asal batu-batu itu dan siapa yang menyuruhnya membawa batu.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif