News
Jumat, 3 Juni 2022 - 18:00 WIB

AMAN: Mahkamah Konstitusi Menjagal Hak Konstitusional Warga Negara

Aliansi Masyarat Adat Nusantara (AMAN) menilai Mahkamah Konstitusi sengaja menjagal hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat, dengan menolak uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung berfoto di lokasi titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/6/2022). Titik nol kilometer IKN Nusantara menjadi salah satu destinasi wisata yang menyerap perhatian publik setelah penyatuan tanah dan air Nusantara oleh Presiden Joko Widodo dan 34 gubernur pada 14 Maret 2022. (Antara/Olha Mulalinda)

Solopos.com, SOLO – Aliansi Masyarat Adat Nusantara (AMAN) menilai Mahkamah Konstitusi sengaja menjagal hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat, dengan menolak uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif