Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, SOLO – Aliansi Masyarat Adat Nusantara (AMAN) menilai Mahkamah Konstitusi sengaja menjagal hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat, dengan menolak uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.