News
Rabu, 16 Januari 2013 - 21:25 WIB

Aliran Uang Korupsi ESDM Kemana-mana

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA -– Wow, ternyata banyak pihak yang menikmati aliran dana proyek solar home system di Kementerian ESDM.

Selain sejumlah nama anggota DPR disebut-sebut turut mendapat jatah, dana yang berasal dari rekanan proyek di Kementerian ESDM pun sampai ke Jamintel dan pemeriksa BPK.

Advertisement

Uang itu berasal dari perusahaan rekanan yang dimenangkan dalam pengadaan proyek pengadaan Solar Home System, SHS, tahun anggaran 2007-2008 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tak hanya mengalir ke sejumlah anggota Dewan, uang dari sumber yang sama juga masuk ke saku penegak hukum.

Advertisement

Tak hanya mengalir ke sejumlah anggota Dewan, uang dari sumber yang sama juga masuk ke saku penegak hukum.

“Sumber uang tersebut adalah dari perusahaan rekanan di proyek SHS, tidak ada uang di luar proyek SHS dan pengeluaranya juga saya catat,” demikian dikatakan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Subusaha Energi Terbarukan Kementerian ESDM Kosasih Abbas, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Uang tersebut misalnya digunakan untuk pembahasan Undang-undang Energi dan Ketenagalistrikan yang dibahas dalam 3 tahun yaitu 2007-2009 dengan total nilai Rp1,825 miliar.

Advertisement

Selanjutnya uang diberikan kepada sejumlah anggota DPR dengan pembagian pada 2008 diberikan Rp525 juta dan pada 2009 diberikan Rp50 juta.

Kosasih yang mencatat pengeluaran tersebut di satu buku menyebutkan sejumlah nama berikut:

Rapiuddin Hamarung, Nizar Dahlan dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB)
Sutan Batoegana dari Fraksi Partai Demokrat
Sonny Keraf dari Fraksi PDI-Perjuangan, dan
Achmad Farial dari Fraksi PPP

Advertisement

Mereka disebutkan menerima uang dalam nominal yang berbeda dengan kisaran dalam mata uang rupiah dan dolar AS.

Pengeluaran selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI yaitu pada 2007 mencapai Rp1,5 miliar, 2008 sebesar Rp550 juta.

“Diberikan juga kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan sebanyak Rp1,525 miliar dalam 2 tahap yaitu Rp1 miliar dan Rp250 juta,” ungkap Kosasih.

Advertisement

Selain memberikan kepada parlemen dan jaksa, uang asal perusahaan rekanan proyek SHS juga disalurkan untuk pengeluaran internal Kementerian ESDM yaitu untuk tunjangan hari raya Rp1,25 miliar

pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Rp35 juta
sumbangan rapat koordinasi BPKP Rp100 juta
rapat koordinasi ABRI masuk desa Rp75 juta
pemeriksaan Irjen Kementerian ESDM Rp114 juta
pengganti uang cleaning service Rp125 juta
sumbangan Korpri Rp100 juta
pengeluaran lain yang totalnya Rp380 juta
biaya perjalanan proyek operasional PPK.

“Saya telah mengembalikan uang ke KPK sebanyak Rp150 juta, tapi yang tidak dikembalikan sisanya masih Rp85 juta,” jelas Kosasih.

Penggunaan uang untuk RUU, anggota DPR dan Jamintel menurut Kosasih sudah sepengetahuan Jacobus.

Namun Jacobus mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut merupakan mekanisme biasa.

“Pengeluaran untuk RUU dan THR saya tidak pernah mengarahkan tapi mekanisme biasa yang dilakukan Sekretaris Dirjen yang merangkap orang kedua yang membawahi perundang-undangan,” ungkap Jacobus.

Dalam proyek ini, jaksa menilai terjadi penggelembungan dana proyek yang memperkaya Jacob sebanyak Rp5,3 miliar pada 2007 dan Rp2,8 miliar pada 2008.

Kosasih diduga bertambah kaya Rp1,6 miliar pada 2007 dan Rp1,1 miliar pada 2008.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 mengenai memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dakwaan kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. (Antara/sae)

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi ESDM KOSASIH
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif