News
Kamis, 20 Maret 2014 - 13:32 WIB

Aliansi Bupati/Wali Kota Indonesia Dukung Ratifikasi Pengendalian Tembakau

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tembakau (Dok/JIBI)

Solopos.com, DENPASAR — Aliansi bupati/wali kota Indonesia menandatangani petisi dukungan ratifikasi Framework Convention of Tobacco Control (FCTC) di Kantor Gubernur Bali.

Ketua Aliansi Bupati/Walikota Indonesia Bidang Penyakit Tak Menular dan Pengendalian Bahaya Asap Rokok, dr. Suir Syam M.Kes, menuturkan Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC.

Advertisement

Dari sekitar 500 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 113 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rendahnya dukungan terhadap pengendalian konsumsi tembakau disebabkan minimnya pemahaman daerah terhadap bahaya rokok. Ratifikasi FCTC sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemerintah, yakni presiden dan DPR.

“Ini terjadi karena terlampau kuat pengusaha rokok menekan negara,”ujar Syam.

Dia memaparkan lebih dari 50% kematian dari penyakit tidak menular disebabkan oleh konsumsi rokok. Sementara itu, dari sisi ekonomi industri rokok juga menimbulkan kerugian pendapatan negara. Pasalnya, 80% tembakau yang digunakan oleh industri rokok diperoleh melalui impor.

Advertisement

Koordinator Tobacco Control Initiative Bali I Made Kerta Duana mengungkapkan prevalensi perokok di Bali adalah 27,4 persen dibandingkan 36,3 persen prevalensi perokok nasional. “Menurut hasil survei jajak pendapat 2013 lalu, sebanyak 40% pelajar di Denpasar pernah merokok,” sebutnya.

Penyelenggaraan kegiatan di Provinsi Bali merupakan bentuk implementasi komitmen pemerintah daerah yang sudah memiliki Perda No.10/2011. Lima dari sembilan kabupaten/kota di Bali sudah memiliki peraturan perundangan tentang KTR dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota/Daerah. Antara lain di Bangli, Gianyar, Denpasar, Badung dan Karang Asem. Sementara itu, dua kabupaten yakni Jembrana dan Klungkung sedang memproses penyusunan Perda.

Sebagai pintu masuk pariwisata Indonesia, upaya penguatan pengawasan KTR menjadi kewajiban daerah agar bisa mengakselerasi pengendalian konsumsi rokok.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif