News
Minggu, 17 April 2022 - 19:19 WIB

Aliansi Anti-Korupsi Desak Dewas KPK Pecat Lili Pintauli

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, seperti dipantau dari kanal YouTube KPK RI, di Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Antara/Tri Meilani Ameliya)

Solopos.com, JAKARTA—Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi  (Dewas KPK) didorong segera menuntaskan dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Aliansi mencatat setidaknya ada empat pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK tersebut. Keempat dugaan pelanggaran etik tersebut adalah memberikan informasi penanganan kasus Tanjung Balai kepada pihak berperkara; mengintervensi kasus korupsi mantan Bupati Labuhan Batu Utara; melakukan kebohongan publik dengan menyangkal keterlibatannya dalam kasus Tanjung Balai; dan dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika.

Advertisement

Selain itu, Aliansi Anti-Korupsi juga menyoroti kinerja Dewan Pengawas KPK yang dinilai lamban dalam mengusut dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

Baca Juga: Terima Fasilitas Wah MotoGP Mandalika, Ini Profil Lili Pintauli Siregar

Advertisement

Baca Juga: Terima Fasilitas Wah MotoGP Mandalika, Ini Profil Lili Pintauli Siregar

“Hingga saat ini, Dewan Pengawas KPK baru menangani satu dari empat laporan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar,” tulis Aliansi dikutip dari unggahan akun Instagram @bemui_official, Sabtu (16/4/2022).

Bahkan, sambung Aliansi, satu-satunya sanksi yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Lili adalah pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan akibat keterlibatannya dalam kasus Tanjung Balai.

Advertisement

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji 40% Tapi Tunjangan Ratusan Juta Utuh

Oleh karena itu, Aliansi Anti-Korupsi menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Dewan Pengawas KPK untuk mengusut tuntas laporan-laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

Advertisement

2. Menuntut Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan dan pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai komisi seperti yang diatur dalam Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 apabila terbukti melanggar kode etik di atas.

3. Menuntut Dewan Pengawas KPK untuk menegakkan kode etik di lingkungan KPK dengan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan maupun pegawai KPK.

Adapun, Aliansi Anti-Korupsi terdiri atas beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Universitas Indonesia yaitu BEM FIA UI, BEM UI, BEM Vokasi UI, BEM FKG UI, BEM IKM FKUI, BEM FMIPA UI, BEM FIK UI, BEM FIB UI, BEM IM FKM UI, BEM FH UI, BEM Fasilkom UI, dan BEM FF Ul.

Advertisement

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Dewas KPK Didesak Pecat Tidak Hormat Lili Pintauli Jika Terbukti Langgar Etik

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif