News
Senin, 22 Juni 2015 - 12:55 WIB

Ali Masykur Musa Bantah Bahas Kasus SDA dengan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ali Masykur Musa (Antara/Widodo S. Jusuf)

Ali Masykur Musa pagi tadi mendatangi Gedung KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009-2014, Ali Masykur Musa? (AMM), mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Advertisement

Namun ia membantah membahas tentang jumlah kerugian negara yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK sampai saat ini mengaku masih belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara pasti yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Advertisement

Sebelumnya, KPK sampai saat ini mengaku masih belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara pasti yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Padahal SDA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2014 lalu dan sampai saat ini masih belum dapat memastikan kerugian negaranya.

“Tidak, saya bertemu pimpinan KPK tidak untuk membahas kasus apa pun, cuma silaturahmi saja,” tutur Ali Masykur di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/6/2015).

Advertisement

“Cuma silaturahmi, sekalian mengenang masa lalu,” kata dia.

??SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Advertisement

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif