News
Senin, 4 Oktober 2021 - 16:32 WIB

Alhamdulillah...Kejakgung Temukan Aset Koruptor PT Asabri

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soeryadjaya berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). - ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aset hasil korupsi PT Asabri yang kini tengah disembunyikan oleh tiga orang tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengungkapkan aset tersebut milik tersangka mantan Direktur PT Ortos Holding Edward Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief.

Advertisement

Menurut Supardi, tim penyidik Kejagung segera menyita aset milik para tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Tak Ada Lagi Perampokan Dana Pensiun BUMN 

“Sudah ditemukan milik tiga tersangka itu, saat ini sedang kami inventarisir asetnya,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (4/10/2021).

Advertisement

Yakin Tercapai

Supardi menjelaskan penyitaan aset milik tersangka untuk pengembalian nilai kerugian negara yang muncul akibat kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

Supardi optimistis target untuk menutup kerugian negara itu bisa tercapai, mengingat masih banyak aset milik tersangka lainnya yang hingga saat ini sudah terdeteksi namun belum disita.

“Kami optimis, lihat perkembangannya saja nanti ya,” katanya.

Baca Juga: Kejakgung Sita Kapal dan Mobil Ferarri Tersangka Korupsi Asabri 

Advertisement

Edward, Rennier, dan Betty adalah sebagian tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asabri.

Ketiganya diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi yang diduga merupakan negara lebih dari Rp22 triliun tersebut.

Kronologi Kasus Asabri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), pada Senin (1/2/2021).

“Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Advertisement

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri; mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016- Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja; eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Saham Fiktif

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

Ia menyebutkan pada 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Advertisement

Transaksi Semu

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Begini Kronologi Korupsi Asabri Senilai Rp23,7 Triliun 

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman.

 

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif