News
Rabu, 8 Oktober 2014 - 21:20 WIB

Algojo Kalibawang Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, KULONPROGO-‘Algojo’ Kalibawang Madep Sapto Utomo, 19, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Wates karena terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Muhammad Adib Solekhan, 18, warga Desa Ketunggeng, Kecamatan Dukun, Magelang, akhir April lalu.

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, jasad Muhammad Adib Solekhan ditemukan dalam keadaan membusuk di dekat makam Satreyan, Dusun Kenaran, Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Minggu (27/4/2014).

Tak sampai seminggu, polisi berhasil meringkus Madep Sapto Utomo warga Dusun Kempong, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, yang ternyata adalah teman korban.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ika Dhianawati dengan hakim anggota Sagung Bunga Mayasaputri Antara dan Lis Susilowati, Madep didakwa melanggar pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP, 380 KUHP, 951 KUHP, 339 KUHP, dan 365 KUHP.

Advertisement

Ika menyatakan terdakwa memenuhi unsur merencanakan dalam perbuatannya yang terlihat dalam aktivitas mengasah pedang dan membawa tali.

“Ada waktu terdakwa untuk berpikir, membatalkan atau melakukan, namun akhirnya tidak ada rencana untuk membatalkan perbuatannya,” paparnya.

Diuraikannya, hal yang memberatkan terdakwa melakukan pembunuhan disebabkan hal sepele. Dalam persidangan terungkap terdakwa dendam atas ejekan korban terkait kekalahan terdakwa dalam balap sepeda motor. Selain itu perbuatan terdakwa juga meyebabkan keresahan masyarakat.

Advertisement

“Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui terus terang dan belum pernah dihukum,” imbuh Ika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif