News
Jumat, 4 Januari 2013 - 10:23 WIB

Aktivis Minta Pemerkosa Mahasiswi India Dikebiri

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

NEW DELHI—Lima tersangka pemerkosaan mahasiswi di Bus India tengah menjalani proses hukum. Mereka tidak hanya ditetapkan sebagai pelaku pemerkosaan, tetapi juga pembunuhan yang dapat menjerat mereka menetap di penjara seumur hidup.

Advertisement

Sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur akan diadili melalui pengadilan remaja. Demikian yang dinyatakan Jaksa Rajiv Mohan kepada kelima tersangka, seperti dilansir ABC News, Jumat (4/1/2013).

Kendati demikian, banyak hujan protes dan kecaman keras atas hukum India yang kurang tegas. Para demonstran yang beraksi berminggu-minggu di India meminta para pelaku untuk dihukum berat dan disiksa seperti apa yang mereka lakukan terhadap gadis 23 tahun dan pacarnya. Bahkan, ada yang meminta para pelaku dihukum mati.

Advertisement

Kendati demikian, banyak hujan protes dan kecaman keras atas hukum India yang kurang tegas. Para demonstran yang beraksi berminggu-minggu di India meminta para pelaku untuk dihukum berat dan disiksa seperti apa yang mereka lakukan terhadap gadis 23 tahun dan pacarnya. Bahkan, ada yang meminta para pelaku dihukum mati.

“Hukuman berat dan tegas harus diberikan kepada mereka,” kata Ashima Sharma, seorang mahasiswa 18 tahun yang mengikuti demonstrasi.

Beberapa aktivis menyebutkan 5 pelaku anggota geng ‘brandalan’ di India itu harus dikebiri alias dihilangkan ‘rasa’ saat bercinta. Menurut mereka, hukuman ini sangat pantas untuk membuat efek jera kepada orang lain.

Advertisement

Kelompok aktivis ini juga menyarankan agar pemerintah membentuk pengadilan khusus untuk menangani kasus-kasus kekerasan dan pelecehan terhadap wanita.

Menindaklanjuti saran tersebut, pemerintah India tengah mempertimbangkannya. Pemerintah mulai membahas Undang-Undang khusus perlindungan wanita. DPR India saat ini sedang menimbang proposal untuk menguatkan hukum anti-perkosaan. Beberapa telah mengusulkan undang-undang baru harus menyandang nama korban. Lainnya menilai, adalah ilegal mengungkap identitas korban kejahatan seksual.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung akan mendengar penyampaian petisi yang meminta memberhentikan semua anggota parlemen yang diperkarakan dalam kasus kriminal terhadap perempuan.

Advertisement

Sementara itu, si gadis korban pemerkosaan itu telah tiada. Upaya pengobatan di Singapura tak berhasil. Jasad korban telah dikremasi. Pada hari pemakamannya, ribuan orang tumpah ke jalanan, lilin-lilin dinyalakan, doa dilantunkan dari seluruh India.

Sedangkan, kekasihnya yang juga berada di lokasi kejadian masih menjalani perawatan atas luka yang menimpanya. Saat kejadian, gadis korban pemerkosaan dan kekasihnya dibajak di dalam bus. Kekasih korban dianiaya, sedangkan korban diperkosa secara brutal.

Padahal, dua sejoli yang sedang berbahagia menanti pernikahan itu baru saja pulang dari nonton film “The Life of Pi” di Bioskop Multiplex Distrik Saket, New Delhi.

Advertisement

Untuk itu, ayah korban meminta agar para pelaku dihukum mati. “Hukuman seberat-beratnya untuk yang telah menodai dan membunuh anak saya,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif