News
Senin, 2 November 2015 - 20:00 WIB

AKTIVIS LUMAJANG DIBUNUH : Polri: Sulit Ungkap Keterlibatan Bupati dan DPRD Lumajang dalam Tambang Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegiat lingkungan yang tergabung dalam solidaritas Surabaya untuk Salim Kancil melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Aktivis Lumajang dibunuh setelah menolak tambang pasir ilegal. Namun Polri sulit membuktikan keterlibatan Bupati dan DPRD Lumajang dalam tambang itu.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Anton Charliyan mengatakan hingga kini Polri masih menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati dan DPRD Lumajang dalam kasus tambang pasir ilegal, Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Advertisement

“Kita dalami kecurigaan kan mantan wakil bupati yang sekarang bupati,” kata Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Anton Charliyan mengatakan kecurigaan tersebut dilihat dari pembiaran tambang pasir ilegal tersebut, mengingat aktivitas pertambangan sudah berlangsung lama. Karena itu, polisi saat ini tengah mengaitkan dugaan tersebut dengan fakta di lapangan.

“Pembiaran itu karena kelalaiannya, [apakah] pasalnya masuk atau tidak, perizinannya, masih penyelidikan,” katanya. Anton mengatakan berdasarkan bukti yang diperoleh belum ada yang mengarah untuk menguatkan dugaan itu. Menurutnya bila ada saksi yang mau mengarahkan maka kasus dapat segera disidik.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah memerintahkan anak buahnya di Polda Jawa Timur untuk membuktikan siapa saja pihak yang menerima gratifikasi tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur.

“Tidak perlu laporan [polisi], saya sudah sampaikan ke Kapolda [Jawa Timur], sudah saya arahkan untuk pembuktian siapa pun yang terlibat baik itu legislatif maupun eksektutif. Silakan diproses hukum,” katanya, Oktober lalu.

Menurut Badrodin Haiti, sepanjang ada alat bukti yang kuat maka polisi tak usah ragu-ragu untuk memproses para penerima gratifikasi tersebut. Sejauh ini, ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu, pihaknya masih menyelidiki dugaan tersebut. “Silakan diproses sama dengan yang lain,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif