News
Jumat, 2 Oktober 2015 - 17:00 WIB

AKTIVIS LUMAJANG DIBUNUH : Polri Selidiki Dugaan Lambannya Polsek Pasirian Soal Kancil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi bersenjata laras panjang melakukan penjagaan di ruang perawatan korban penganiayaan kasus tambang Lumajang yang bernama Tosan di Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur, Kamis (1/10/2015). Sebanyak enam anggota polisi dari Polres Lumajang dan Polres Kota Malang disiagakan bergantian selama 24 jam untuk melindungi dan mengantisipasi teror terhadap korban. (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Aktivis Lumajang yang dibunuh membuat Polsek Pasirian Lumajang disorot.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan Propam serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri tengah menelisik kinerja kepolisian dalam kasus pembunuhan aktivis penolak tambang di Lumajang, Jawa Timur.

Advertisement

“Kemungkinan pekan depan sudah ada hasilnya,” katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2015). Badrodin Haiti mengatakan pengusutan tersebut untuk membuktikan kebenaran informasi negatif yang selama ini berkembang soal pembiaran anggota kepolisan menindak laporan korban dan penanganan yang lamban. “Akan dijawab dari hasil penyelidikan Propam,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Selok Awar-Awar Haryono sebagai tersangka. Sebelum peristiwa terjadi, Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, sempat melaporkan ancaman korban ke Polsek Pasirian, namun belum mendapatkan tanggapan.

Seperti diketahui, selain Salim Kancil ada korban lain bernama Tosan yang mengalami kritis di rumah sakit setempat. Peristiwa mengerikan tersebut terjadi di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatam, Pasirian Lumajang, Sabtu (26/9/2015).

Advertisement

Hariono diduga mengkoordinasi para pelaku untuk melakukan pembantaian kepada kedua warga desa tersebut yang menolak aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo mengatakan, pihaknya menetapkan Hariono sebagai aktor intelektual setelah menerjunkan tim cyber investigation ke lokasi.

“Sudah ditetapkan sebagai aktor intelektual,” kata Anom ketika ditemui di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Kamis (1/10/2015), seperti dikutip Solopos.com dari Okezone.

Anom menambahkan, Hariono dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana. Pasalnya, hasil penyidikan tim terkuak, bahwa ada persiapan sebelum melakukan pembantaian. “Masuk kategori pembunuhan berencana karena sebelum melakukan pengeroyokan dan pembunuhan dirapatkan dan disiapkan peralatannya,” jelasnya.

Advertisement

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan dalam kasus tersebut Hariono memiliki peran yang cukup penting meskipun di belakang layar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif