News
Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:30 WIB

AKTIVIS LUMAJANG DIBUNUH : Pascakasus Pembunuhan Salim Kancil, Proyek Tol Terganjal Stok Pasir

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tambang pasir di Kabupaten Lumajang. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Aktivis Lumajang dibunuh karena menentang tambang pasir ilegal. Pascakasus pembunuhan Salim Kancil, tambang pasir di Jatim tiarap.

Solopos.com, MALANG — Penyelesiaan proyek tol Mojokerto-Kertosono terganjal stok pasir yang tersendat pascainsiden tewasnya aktivis lingkungan Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil, terkait tambang pasir ilegal.

Advertisement

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menegaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyurati Pemprov Jatim. Intinya, dia meminta agar masalah penambangan pasir segera dapat ditangani sehingga pasokan pasir untuk proyek-proyek pemerintah seperti tol lancar.

“Dalam surat Kementerian PUPR disebut penyelesaian proyek tol Mojokerto-Kertosono agak tersendat karena ketersediaan pasir yang terbatas,” ujarnya di Malang, Kamis (29/10/2015).

Proyek-proyek pemerintah lain juga banyak terkendala terkait dengan terganggungnya pasokan pasir setelah terbongkarnya praktik tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, pascakasus pembunuhan Salim Kancil.

Advertisement

Karena itulah, Gubernur Jatim Soekarwo telah melangkah dengan berkoordinasi bersama Kapolda dan Pangdam V/Brawijaya membahas masalah penambangan pasir. Kesimpulannya, Polda Jatim mempersilakan perusahaan penambangan pasir yang izin-izinnya lengkap untuk segera beroperasi agar pasokan bahan bangunan tersebut tidak terganggung.

Bagi perusahaan-perusahaan yang masih belum lengkap, maka diminta untuk segera memenuhinya agar dapat beroperasi kembali. Dari evaluasi Dinas Energi Sumber Daya Mineral JawaTimur menyebutkan bahwa sampai saat ini 900 izin usaha penambangan pasir yang ada di Jatim. Namun dari jumlah itu, hanya 30% yang aktif.

Setelah kasus pembunuhan Salim Kancil, perusahaan penambangan diminta melakukan moratorium penambangan pasir sambil dilakukan penelitian terkait dengan izin-izin maupun kewajiban perpajakan mereka. “Nah, perusahaan penambangan yang sudah tidak ada lagi masalah dari aspek perizinan dan perpajakan, maka kami minta segera beroperasi agar pasokan pasir di pasar mencukupi,” ujarnya.

Advertisement

Bagi perusahaan yang izin tidak lengkap, maka untuk melengkapi izin-izinnya ke Pemprov Jatim. Mulai tahun ini, yang berhak mengeluarkan izin pertambangan Gubernur, bukan lagi wali kota/bupati. Dia berharap, perusahaan penambangan bisa menyatu dengan masyarakat sekitar lokasi pertambangan. Intinya, adanya kegiatan penambangan di suatu daerah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah itu.

Dalam menangani perizinan pertambangan, Pemprov Jatim disupervisi Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK) sehingga prosesnya nanti betul-betul transparan. Dinas ESDM Jatim juga telah memanggil pemilik perusahaan tambang pasir di daerah. Namun respons mereka ternyata tidak bagus dan kurang antusias ditandai tingkat kehadirannya yang rendah.

Karena itulah, izin-izin yang telah ada akan dievaluasi. Jika memang tidak ada kegiatan penambangan di lokasi usaha penambangan, maka bisa saja dicabut izinnya. “Nah di lokasi-lokasi pertambangan yang tidak aktif itulah biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk mengusahakan pertambangan secara ilegal,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif