News
Selasa, 2 Februari 2010 - 14:03 WIB

Aktivis Bendera jadi tersangka pencemaran nama baik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polda Metro Jaya berencana memanggil dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap pejabat negara dalam kasus aliran dana Bank Century.

“Pemanggilannya Kamis (4/2) dengan status sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang (Kabid) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Selasa (2/2).

Advertisement

Boy mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua aktivis itu pada Senin (1/2) malam.

Sebelumnya, sejumlah menteri melaporkan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bendera yakni Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan dalam kasus aliran dana Bank Century ke Polda Metro Jaya, 1 Desember 2009.

Sejumlah pejabat negara yang melaporkan tuduhan fitnah itu yakni Hatta Radjasa (Menteri Koordinator Perekonomian), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan), Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga).

Advertisement

Selain itu, turut melaporkan hal yang sama, Rizal Mallarangeng (politisi), Choel Mallarangeng (politisi) dan Edie Baskoro (anggota DPR RI dari Partai Demokrat), serta Hartati Murdaya (pengusaha).

Kedua aktivis itu menggelar konferensi pers pada 30 November 2009, dengan memberi keterangan tentang adanya indikasi sejumlah pejabat negara yang menerima aliran dana dari Bank Century.

Hatta sempat menyatakan pihaknya meminta penyidik Polda Metro Jaya memproses pelaku penghinaan itu sesuai dengan hukum yang berlaku karena sudah menyebarkan berita fitnah yang tidak mengandung kebenaran.

Advertisement

Mantan Menteri Perhubungan itu menambahkan, laporan penghinaan tersebut penting guna menghormati demokrasi yang berkembang, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban sebagai warga negara.

Para pejabat negara itu melaporkan pihak terlapor dengan Pasal 310 tentang fitnah, Pasal 311 (pencemaran nama baik), dan Pasal 315 (penghinaan).

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif