News
Senin, 19 November 2012 - 20:55 WIB

AKSI SWEEPING: Kapolda Perintahkan Kapolres/Kapolresta Tindak Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sweeping organisasi kemasyarakatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SEMARANG – Kapolda Jateng menyerahkan sepenuhnya penanganan aksi sweeping yang marak di wilayah Solo dan sekitarnya kepada kepala kepolisian setempat. “Ini [sweeping] menjadi tanggungjawab kepala kesatuan wilayah polisi masing-masing,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek S Triwidodo melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono kepada Solopos.com di Semarang, Senin (19/11/2012).
Advertisement

Aksi sweeping yang dilakukan kelompok tak dikenal atau warga sipil, lanjut dia, tak bisa dibenarkan karena merupakan tindakan pidana sehingga polisi harus segera mengambil tindakan. “Pelaku tindak pidana harus ditindak. Polda menyerahkan penanganannya kepada kepala satuan wilayah polisi setempat,” tandasnya.

Terkait adanya instruksi Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, untuk menembak di tempat pelaku sweeping, Djihartono menyatakan hal itu disesuaikan kondisi setempat. “Kapolresta Solo selaku kepala kesatuan wilayah di sana yang lebih tahu langkah penangangan dan pengamanan aksi sweeping,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif