Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Aksi sweeping yang dilakukan kelompok tak dikenal atau warga sipil, lanjut dia, tak bisa dibenarkan karena merupakan tindakan pidana sehingga polisi harus segera mengambil tindakan. “Pelaku tindak pidana harus ditindak. Polda menyerahkan penanganannya kepada kepala satuan wilayah polisi setempat,” tandasnya.
Terkait adanya instruksi Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, untuk menembak di tempat pelaku sweeping, Djihartono menyatakan hal itu disesuaikan kondisi setempat. “Kapolresta Solo selaku kepala kesatuan wilayah di sana yang lebih tahu langkah penangangan dan pengamanan aksi sweeping,” pungkasnya.