News
Kamis, 1 Agustus 2013 - 02:42 WIB

AKSI SWEEPING : 9 Pelaku Divonis Bersalah, Tinggal 1 Bulan Lagi di Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang perempuan polisi di jajaran Polres Solo, Februari lalu, mempertontonkan sejumlah barang bukti yang menurutnya disita dari sejumlah pelaku sweeping dari gerakan pengacau keamanan, awal Februari 2013. (Agoes Rudianto/ JIBI/SOLOPOS)

Seorang perempuan polisi di jajaran Polres Solo, Februari lalu, mempertontonkan sejumlah barang bukti yang menurutnya disita dari sejumlah pelaku sweeping dari gerakan pengacau keamanan, awal Februari 2013. (Agoes Rudianto/ JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SEMARANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (31/7/2013), menjatuhkan vonis tujuh bulan kepada sembilan terdakwa pelaku sweeping di Kampung Boro, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo. Dengan putusan ini maka sembilan terdakwa tinggal menjalani sisa hukuman sekitar satu bulan lagi, karena para terdakwa telah ditahan sejak 3 Februari 2013.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi dalam amar putusannya mengatakan kesembilan terdakwa itu terbukti melakukan tindak kejahatan ketertiban umum sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 169 ayat 1 KUHP. ”Menjatuhkan hukuman kepada sembilan terdakwa masing-masing tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan,” katanya pada sidang di PN Semarang dengan agenda pembacaan putusan.

Kesembilan terdakwa itu Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar, 39, Muhammad Rifai, 29, Sardi alias Junaidi, 39, Zaenal Arifin, 42, Juli Purwadi, 34, Susilo, 36, Muhammad Hisyam, 24, Dauk Tri Hartono, 40, dan Muhammad Yunus, 23. Kelompok ini oleh polisi setempat waktu itu disebut sebagai gerombolan pengacau keamanan (GPK) setelah melukai anggotanya.

Advertisement

Kesembilan terdakwa itu Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar, 39, Muhammad Rifai, 29, Sardi alias Junaidi, 39, Zaenal Arifin, 42, Juli Purwadi, 34, Susilo, 36, Muhammad Hisyam, 24, Dauk Tri Hartono, 40, dan Muhammad Yunus, 23. Kelompok ini oleh polisi setempat waktu itu disebut sebagai gerombolan pengacau keamanan (GPK) setelah melukai anggotanya.

Aksi sweeping itu mereka lakukan Minggu (3/2/2013) dini hari di samping rumah pemotongan sapi, Jebres yang diduga digunakan tempat mabuk-mabukan minuman keras. Dalam aksi itu, mereka menganiaya dua warga Ngemingan, Jebres, serta merusak sepeda motor milik korban.

 

Advertisement

Menurut Ifa, kesembilan orang itu terbukti melakukan tindak pidana persekongkolan untuk melakukan kejahatan dengan melakukan sweeping yang melanggar ketertiban umum. Terbukti, katanya, para terdakwa sengaja menutup wajah, serta salah seorang teman terdakwa sudah melakukan survei tempat di kawasan Jebres yang biasanya diajadikan tempat mabuk-mabukan minuman keras.

”Jadi alasan para terdakwa hanya ikut-ikutan tidak benar, karena sudah ada rencana. Padahal para terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping, apapun alasannya,” simpulnya.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. ”Sedang yang meringankan para terdakwa adalah sopan, mengaku salah, menyesali perbuatannya, memilki tanggungan keluarga, dan berjanji tidak akan mengulangi,” papar Ifa.

Advertisement

Majelis hakim juga memerintahkan alat bukti yang digunakan para terdakwa, seperti sarung, tongkat, handphone, strum kejut, tas warna merah, kopyah, celana kolor, keffiyeh, gomblok kunci, tas, golok, keris kecil, cincin, batu akik, dirampas untuk dimusnahkan. Sedang dua sepeda motor dikembalikan kepada para terdakwa.

Menanggapi putusan ini sembilan terdakwa menyatakan menerima. Demikian pula dengan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara bisa menerima vonis tersebut.

Sejauh ini, polisi mengaku masih mengejar dua orang anggota gerombolan laskar pelaku sweeping itu dan tak kunjung jelas hasilnya. Pada kenyataanya, aksi semacam itu masih kerap terjadi di Soloraya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif