News
Selasa, 8 Agustus 2023 - 17:57 WIB

Akses Informasi Tak Kunjung Diberi, Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor KPU Pusat. (kpu.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (7/8/2023).

Pelaporan Bawaslu itu terkait dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari KPU yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas.

Advertisement

“Iya, soal akses Silon,” ujar Komisioner Bawaslu Totok Hariyono saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Rencana Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP memang sudah ingin dilakukan sejak lama.

Advertisement

Rencana Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP memang sudah ingin dilakukan sejak lama.

Namun Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.

Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU.

Advertisement

Ia menjelaskan aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pada tahap awal, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu.

“Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Advertisement

Apabila sudah memenuhi syarat administrasi, sambung Sandi, DKPP akan melanjutkannya ke tahap verifikasi materiil.

Adapun sampai berita ini dinaikkan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja belum kunjung memberikan keterangan terkait perkara yang diadukan ke DKPP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif