News
Rabu, 6 Oktober 2010 - 19:19 WIB

AKP Sri Sumartini divonis dua tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--AKP Sri Sumartini divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus suap Gayus Tambunan.

Putusan itu tidak lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, Tini juga didenda Rp 50 Juta.

Advertisement

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 11 UU 21/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Achmad Solikin.

Hal itu disampaikan Achmad saat membacakan vonis sidang Sri Sumartini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (6/10).

Advertisement

Hal itu disampaikan Achmad saat membacakan vonis sidang Sri Sumartini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (6/10).

Achmad mengatakan, menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, perempuan yang akrab disapa Bu Tini itu terbukti menerima suap US$ 1.700 dan Rp 8 Juta. Suap tersebut dimaksudkan agar Gayus yang tersangkut kasus tidak ditahan.

“Dan rekening Gayus di BCA dan Panin tetap dibuka dan tidak menyita rumah Gayus di Kelapa Gading,” kata Achmad.

Advertisement

Hal yang memberatkan, Tini dianggap tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Atas putusan ini, Tini dan tim pengacaranya memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dulu. Tini juga enggan berkomentar banyak seusai menjalani sidang vonis kali ini.

Sebelumnya, Tini dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Tak hanya itu saja, Tini juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.

Advertisement

Dalam pledoi (pembelaan) yang disampaikan pengacaranya, Sri Sumartini menyebut tuntutan jaksa menjurus fitnah. Sebab, tuntutan jaksa tidak berdasar saksi dan bukti di pengadilan.

Sri Sumartini juga mengatakan hanya bertindak sebagai bawahan yang melaksanakan perintah atasan.

Awalnya, Sumartini sempat enggan membela diri. Tetapi usai tim pengacara membaca pledoi, Sumartini tergerak untuk mengungkapkan unek-uneknya. Curahan hatinya itu ia tuturkan dengan mata sembab menahan tangis.

Advertisement

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif