News
Jumat, 9 September 2022 - 17:49 WIB

AKP Dyah Chandrawati, Polwan Pertama Kasus Brigadir J Lolos dari Pemecatan

Lukman Nur Hakim  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AKP Dyah Chandrawati menjadi polwan pertama yang menjalani sidang kode etik terkait kasus rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Jumat (9/9/2022). (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — AKP Dyah Chandrawati menjadi polwan pertama yang menjalani sidang kode etik terkait kasus rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dyah Chandrawati beruntung hanya mendapat sanksi demosi dan bukan pemecatan seperti empat perwira Polri lainnya.

Advertisement

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah di Gedung Humas, Kamis (8/9/2022).

Menurut Nurul, pelanggaran yang dilakukan oleh Dyah Chandrawati karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.

Advertisement

Menurut Nurul, pelanggaran yang dilakukan oleh Dyah Chandrawati karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.

Baca Juga: AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol 2010 Jadi Tumbal Kasus Ferdy Sambo

Perbuatan Nurul tidak masuk kategori menghalang-halangi penyidikan.

Advertisement

Dari tayangan visual TV Polri di Gedung TNCC Mabes Polri tempat sidang berlangsung tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Baca Juga: Daftar 3 Perwira yang Dipecat Polri karena Membela Ferdy Sambo

Keterangan soal kepemilikan pistol Glock 17 oleh Bharada E selama ini dinilai janggal oleh pengamat.

Advertisement

Pasalnya, Glock 17 dikenal sebagai senjata yang biasa dipakai golongan perwira sementara Bharada E adalah polisi yang baru tiga tahun bertugas.

Berdasarkan informasi, Dyah Chandrawati merupakan anggota Polri yang sebelum kasus ini mencuat menjabat pada posisi Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri.

Baca Juga: Karier Tragis AKP Irfan: Dipuji SBY, Dijatuhkan Ferdy Sambo

Advertisement

Akan tetapi, setelah kasus Brigdir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang didalamnya terdapat putusan mutasi kepada 24 personel yang salah satunya Dyah Chandrawati beralih ke Divisi Yanma Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Profil AKP Dyah Chandrawati, Polwan Pertama Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif