News
Jumat, 1 November 2013 - 13:00 WIB

Akil Mochtar Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ketua Mahkamah Konstitusi Nonaktif Akil Mochtar karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan, satu Hakim Terlapor Dr. H.M. Akil Mochtar S.H. M.H. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Advertisement

“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim terlapor Dr. H.M. Akil Mochtar S.H. M.H,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Oktober 2013 menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak (Banten) dan Gunung Mas (Kalimantan Tengah) di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif