News
Senin, 5 April 2010 - 11:05 WIB

Akhirnya Panda Nababan penuhi panggilan pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, Senin (5/4), akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi untuk hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap saat pemilihan Dewan Gubernur BI Miranda Goeltom.

Panda memasuki ruang sidang tepat pukul 10.00. Turut diperiksa pada sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, mantan anggota DPR Emir Moies, Kepala Divisi Treasury Artha Graha Gregorius Suryo Wiarso, mantan asisten pribadi Panda, Toras Maringan Sihombing, dan mantan Direktur Roda Abadi Gemilang Komarudin.

Advertisement

Saat ini majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati tengah memeriksa Gregorius terlebih dahulu. Seterusnya keempat saksi akan mengikuti pemeriksaan secara bergantian.

Sementara itu, saksi lainnya, Nunun Nurbaeti, tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Belum ada keterangan resmi dari pihak jaksa penuntut umum mengenai alasan ketidakhadiran Nunun, yang juga istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun.

Kompas/tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif