Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Jakarta (Solopos.com) – Partai Demokrat (PD) akhirnya resmi memecat M Nazaruddin dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PD. Pertimbangan yang diambil adalah lantaran banyaknya dugaan Nazaruddin terlibat dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan anggaran, secara hukum maupun etika.
“Semua informasi dugaan keterlibatan Muhammad Nazaruddin dalam berbagai kasus baik yang berkaitan dengan hukum maupun etika yang pada prinsipnya berhubungan dengan masalah uang atau anggaran terkait erat dengan jabatan sebagai bendahara umum,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Sjamsuddin, saat jumpa pers di Kantor DPP PD di Jalan Kramat VII, Jakarta Pusat, Senin (23/5) malam.
Kasus-kasus yang berkaitan itu dinilai tidak baik bagi Nazaruddin maupun PD sendiri. PD juga menerima berbagai laporan dari masyarakat dan pemberitaan miring terkait M Nazaruddin selaku Bendahara Umum PD. “Jika yang bersangkutan tidak lagi menjabat maka disamping citra baik dan nama baik partai dibebaskan dari fitnah yang bersangkutan juga bisa memusatkan pikiran, waktu dan tenaga untuk menghadapi masalah hukum yang dituduhkan padanya,” jelas Amir.
PD juga meminta kadernya itu diproses sesuai hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Terkait kasus hukum yang bersangkutan, Dewan Kehormatan meminta untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Amir.
dtc