Kepala Kejari Solo, Sugeng Haryono kepada Espos, Senin siang mengatakan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda pemenjaraan Heru Notonegoro. “Memang ada utusan saudara Heru yang menghadap saya untuk menunda eksekusi,” kata Sugeng.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro cs hukuman satu tahun penjara. Heru dan mantan anggota DPRD lainnya harus bersiap dieksekusi ke rumah tahanan.
Kepastian itu menyusul diterimanya hasil kasasi MA dalam perkara dugaan korupsi APBD Solo tahun 2003 oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/2).
Lebih lanjut Kajari Solo menyebutkan, bahwa alasan sejumlah utusan Heru agar menunda eksekusi adalah adanya kesalahan umur dan nama saksi yg ditulis almarhum di dalam putusan MA.
“Saya katakan, itu semua tidak ada alasan untuk menunda karena bukan merupakan kesalahan penulisan unsur pidana dan bukan error and persona ya… Jadi tetap harus dieksekusi,” katanya.
Vonis MA tersebut berbeda dengan keputusan PN Solo yang menyatakan Heru S Notonegoro cs bebas. Pengajuan kasasi sudah dilakukan lebih dari tiga tahun lalu. mul