News
Kamis, 23 Januari 2020 - 19:51 WIB

Akhirnya, Dewas Akui Revisi UU KPK Lemahkan KPK

Setyo Aji Harjanto  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Antara-Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengakui bahwa revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang KPK justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Iya kita semua sudah tahu, revisi UU KPK itu cenderung lemahkan KPK. Oleh karena itu publik harus mengawasi," kata Syamsuddin di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Advertisement

Dia berharap jangan sampai pelemahan dengan terbitnya UU No 19/2019 tentang perubahan UU No 30/2002 itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi.

Untuk itu, dirinya dan empat anggota Dewan Pengawas KPK lainnya bertugas untuk menahan laju pelemahan lembaga antirasuah.

Advertisement

Untuk itu, dirinya dan empat anggota Dewan Pengawas KPK lainnya bertugas untuk menahan laju pelemahan lembaga antirasuah.

27 Tahun Mengurung Diri di Rumah, Perempuan Ini Ditemukan Mirip Genderuwo

"Nah melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas itu kami berusaha menahan laju pelemahan KPK. Menahan laju pelemahan KPK," ucap Syamasuddin.

Advertisement

Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode

Syamsuddin memaparkan tugas Dewas KPK tertera dalam UU No 19/2019.

Pertama, melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK.

Advertisement

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

Kedua, memberi izin atau tidak memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Heboh Virus Corona, Kenali Gejalanya & Pahami Pencegahannya!

Advertisement

Kematian Kobe Bryant Sudah Diprediksi Sejak 2012

"Ketiga menyusun kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK. Keempat menerima pengaduan publik mengenai kode etik . Kelima, menegakkan kode etik. Keenam mengevaluasi pimpinan dan pegawai KPK," paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif