News
Jumat, 22 Januari 2010 - 15:14 WIB

Akbar Tandjung kenal WMP Simanjuntak

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Mantan Ketua DPR Periode 1999-2004 Akbar Tandjung membantah telah menerima Rp 300 juta dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Namun, ia mengaku kenal dengan mantan Dirut PGN yang kini jadi terdakwa, WMP Simanjuntak.

“Cuma tahu saja, saya pernah diundang waktu anaknya menikah,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (22/1).

Advertisement

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK terhadap WMP Simanjuntak Selasa lalu, disebutkan ada aliran dana sebesar Rp 300 juta ke Ketua DPR periode 1999-2004.

Tidak disebutkan nama Akbar secara eksplisit. Namun uang dialirkan lewat mantan Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono dan diserahkan ke Hamka Yandhu (politisi Golkar).

Hamka disebut menerima uang tersebut di hotel Hilton pada bulan November 2003 yang diperuntukkan bagi Ketua DPR.

Advertisement

“Saya tidak pernah terima apa-apa. Saya juga tidak mengenal siapa itu Djoko. Cek lagi ke dakwaannya, atau ke Hamka,” tegasnya.

Politisi Golkar ini juga menegaskan, siap diperiksa jika KPK hendak meminta keterangan. Hanya saja, perlu diperjelas kembali tentang isi dakwaan dan pengakuan sejumlah saksi.

“Kalau memang dipanggil, siap. Tapi diperjelas dulu kasus mana. Itu kan urusan komisi ya komisi, bukan ketua DPR,” tutupnya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Akbar Tandjung Dirut PGN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif