News
Minggu, 16 Desember 2012 - 10:47 WIB

Akademisi Undip Usulkan Revisi UU Pers

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/koranbogor.com)

Ilustrasi (google/koranbogor.com)

SEMARANG–Akademisi dari Universitas Diponegoro (Undip), Adi Nugroho, mengusulkan revisi UU No 40/1999 tentang Pers.

Advertisement

Hal itu dikemukakan Adi dalam jumpa pers di Semarang, Sabtu (15/12/2012) malam.

Dalam kesempatan itu, Adi mengatakan bahwa UU Pers ditetapkan pada 1999 silam. Menurutnya terdapat beberapa regulasi yang sudah tidak faktual atau tertinggal dalam UU Pers saat ini sehingga mendesak untuk direvisi.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Adi mengatakan bahwa UU Pers ditetapkan pada 1999 silam. Menurutnya terdapat beberapa regulasi yang sudah tidak faktual atau tertinggal dalam UU Pers saat ini sehingga mendesak untuk direvisi.

Dia menjelaskan pengertian pers menurut UU No 40/1999 adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafis maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam beberapa tahun terakhir, kata Adi, perkembangan teknologi informasi demikian pesat. Informasi kepada masyarakat bisa diungkapkan dengan berbagai macam cara seperti melalui media jejaring sosial.

Advertisement

Adi menilai UU Pers juga belum mengatur secara jelas tentang pasal-pasal perlindungan terhadap jurnalis. Menurutnya masih banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis merupakan bukti jika UU Pers belum memberikan perlindungan kepada awak media.

“Pekerjaan jurnalis itu berisiko. UU Pers harus lebih tegas tentang perlindungan seperti apa saja yang bisa didapatkan jurnalis.”

Adi juga memandang perlunya memasang pasal larangan intervensi pemberitaan media massa oleh pemilik perusahaan media tersebut. Dia mengakui terdapat sejumlah pemilik media massa yang terjun ke ranah politik. Dia mengkhawatirkan adanya intervensi dari pemilik media demi mewujudkan kepentingan politiknya. Adi menegaskan perlunya pasal khusus yang mengatur sanksi adanya intervensi dari pemilik media terhadap pemberitaan.

Advertisement

“Sanksinya apa saja perlu dibahas di UU Pers. Usulan revisi UU Pers ini merupakan solusi untuk memperkuat Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalis,” terang Adi.

Adi berharap revisi UU Pers bisa dilaksanakan selepas Pemilu 2014 mendatang. Dia khawatir pembahasan revisi UU Pers bisa disalahgunakan untuk penguatan kepentingan politik jika dibahas sebelum Pemilu 2014.

“Jika revisi itu dibahas sebelum Pemilu tentu cukup rawan. Kemungkinan ada muatan politik dalam pembahasan revisi itu. Kalau sudah seperti itu, berarti bukan solusi yang didapat, melainkan masalah baru,” paparnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif