News
Rabu, 9 Januari 2013 - 15:45 WIB

AJI Indonesia: Media Wajib Lindungi Korban Kejahatan Seksual

Redaksi Solopos.com  /  Rochimawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JOGJA—Media cetak, elektronik termasuk televisi dan radio serta online,  ramai memberitakan kasus kejahatan seksual yang dialami RI, anak 10 tahun.

Advertisement

Media membantu memberitakan kasus kejahatan ini sehingga pihak kepolisian segera bertindak.

Juga beberapa kasus kekerasan seksual terutama menyangkut anak-anak dibawah umur media memberikan porsi utama dalam setiap pemberitaannya.

Advertisement

Juga beberapa kasus kekerasan seksual terutama menyangkut anak-anak dibawah umur media memberikan porsi utama dalam setiap pemberitaannya.

Masyarakat pun mengetahui bahwa masih banyak persoalan besar yang dialami oleh anak.

Namun, pemberitaan tentang isu anak, khususnya pemberitaan kekerasan seksual masih belum sesuai UU Pers No 40/1999, Kode Etik Jurnalistik, UU Penyiaran No 32/2002, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) 2012 serta Undang-Undang No 13/2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Padahal media massa sesuai aturan seharusnya menyamarkan identitas korban dan keluarganya dalam bentuk apapun (wawancara, foto, tempat tinggal, sekolah, rumah sakit) di media.

“Bahkan ada media yang mewawancarai anak korban kejahatan seksual. Ini jelas bertentangan dengan kode etik serta P3SPS,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Eko Maryadi, dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Rabu (9/1/2013).

Temuan tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan AJI Indonesia pada Maret-Mei 2012 kepada tujuh surat kabar dan enam televisi.

Advertisement

Selama kurung waktu tiga bulan, 442 berita tentang anak di surat kabar dan 396 berita di televisi. Berita kekerasan seksual sebanyak 34 berita di surat kabar dan 14 berita di televisi.

Padahal sangat jelas dalam P3SPS, anak tidak boleh diwawancara terkait sesuatu yang membuatnya trauma. Kasus kekerasan seksual merupakan suatu kejadian yang menimbulkan trauma fisik maupun psikis. Ini menunjukkan perlindungan atas hak anak, masih belum dipenuhi oleh media.

Terkait dengan hal itu AJI Indonesia  mengimbau agar media tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) 2012 serta Undang-Undang No 13/2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

“Media diharapkan ikut memberikan perlindungan terhadap anak atas pemberitaan. Jangan sampai media memberitakan namun justru menimbulkan dampak lebih berat kepada korban dan keluarganya,” imbuh Eko.

Advertisement
Kata Kunci : Aji Indonesia
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif