News
Kamis, 6 Januari 2022 - 00:01 WIB

Airlangga Hartarto: Harga Minyak Goreng Ditetapkan Rp14.000 per Liter

Bc  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat mengumumkan penetapan harga minyak goreng di Jakarta, Rabu (5/1/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah akan terus menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat. Jaminan ini salah satunya diwujudkan dengan menyediakan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan prioritas utama pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan rakyat, salah satunya harga minyak goreng yang terjangkau masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah harus memprioritaskan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.

Advertisement

Arahan Presiden itu ditujukan untuk merespons tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tercatat pada pekan kelima Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492 per liter atau mengalami kenaikan 8,31% dari bulan sebelumnya, atau month to month (MtM).

Baca juga: Airlangga Hartarto: Dukungan TNI /Polri Krusial untuk Menangani Pandemi

Advertisement

Baca juga: Airlangga Hartarto: Dukungan TNI /Polri Krusial untuk Menangani Pandemi

“Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor Rp3,6 triliun bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.

Advertisement

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

Baca juga: Nataru Sudah Lewat, Harga Minyak Goreng di Solo Belum Juga Turun

Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Advertisement

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan surveyor independen, dan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan produsen Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menyampaikan dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar. “Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47.000 gerai pasar modern. Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Menteri Lutfi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif