News
Minggu, 22 Maret 2015 - 15:30 WIB

AHOK VS DPRD DKI : Kemendagri Masih Tunggu Sikap Resmi DPRD DKI Soal APBD 2015

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rapat mediasi Ahok dan DPRD yang berakhir ricuh (Istimewa/Youtube)

Ahok vs DPRD DKI Jakarta berujung penolakan APBD 2015 menjadi perda.

Solopos.com, JAKARTA — Kemendagri masih menunggu keputusan resmi pimpinan DPRD DKI Jakarta dari rapat finalisasi pembahasan atas hasil evaluasi RAPBD DKI 2015 hingga Senin (23/3/2015).

Advertisement

“Karena terbentur waktu libur, Sabtu dan Minggu, maka kami akan menunggu keputusan secara resmi pimpinan DPRD DKI Jakarta, hingga Senin [23/3/2015]. Apakah sepakat jadi perda atau tidak (pergub),” tutur Reydonnizar Moenek, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, di Taman Ismail Marzuki, Minggu (22/3/2015).

Menurutnya, sikap DPRD DKI Jakarta pada Jumat (20/3/2015) malam yang secara lisan mengatakan menolak alias tidak sepakat menjadi perda, belum bisa dijadikan landasan untuk menyatakan APBD DKI 2015 menggunakan peraturan gubernur (Pergub).

Pihaknya memaparkan bahwa sesuai pasal 114 Permendagri No.13/2006, PP No.58/2005, dan PP No.16/2010 tentang Tatib DPRD, menyatakan bahwa keputusan pimpinan DPRD yang menyatakan sepakat atau tidak sepakat menjadi perda harus terbit secara tertulis resmi dan bukan lisan.

Advertisement

“Kalau itu pada intinya menyetujui atau menerima hasil pembahasan alias sepakat, maka itu bisa menjadi landasan untuk menetapkan perda, dan apabila tidak sepakat maka menjadi pergub,” tuturnya.

Reydonnizar memaparkan apabila Senin (23/3/2015) Kemendagri telah menerima keputusan yang secara resmi menyatakan tidak sepakat, pihaknya akan segera menerbitkan radiogram Mendagri. Kemendagri akan memberlakukan pasal 314 No.23/2014 sehingga berlakulah pagu anggaran tahun sebelumnya (2014) berdasarkan angka perubahan Rp63 triliun.

“Nah angka itu, magnitude dan besarannya digunakan untuk membiayai sisa kebutuhan 2015, terhitung efektif berlakukannya pergub,” ujarnya.

Advertisement

Kemudian, dengan berlakunya pergub, maka yang boleh dibelanjakan selama 9 bulan ke depan antara lain belanja wajib, dan belanja mengikat. Selain itu belanja yang betul-betul diprioritaskan untuk pembangunan, seperti MRT, Transjakarta, perbaikan jalan, pengerukan sungai, sampah, penanggulangan banjir dan kemacetan.

“Kalau untuk gaji pegawai tetap dibayarkan selama 12 bulan, bukan hanya 9 bulan. Dan diluar itu, seperti misalnya anggaran sosialisasi, perjalanan dinas, rapat-rapat kerja, nyaris ditiadakan,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan sangat ketat dalam pengawasannya dan yang akan didukung adalah anggaran yang murni untuk pembangunan karena masyarakat sudah menunggu. “Jadi nanti kita akan kawal. Tapi saat ini kita masih menunggu hasil finalisasi pembahasan evaluasi Kemendagri itu dalam bentuk keputusan resmi pimpinan DPRD DKI Jakarta,” tuturnya.

Selain itu, apabila Senin (23/3/2015) keputusan resmi tersebut telah diterima Kemendagri, maka pihaknya akan segera menerbitkan radiogram tersebut secepatnya. Diharapkan, awal April 2015 DKI Jakarta sudah memiliki APBD dalam bentuk pergub.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif