News
Senin, 9 Maret 2015 - 17:00 WIB

AHOK VS DPRD DKI : DPRD Batal Laporkan Ahok, Ini Kata Mabes Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rapat mediasi Ahok dan DPRD yang berakhir ricuh (Istimewa/Youtube)

Ahok vs DPRD DKI Jakarta tak jadi sampai ke Mabes Polri. Hingga kini, Polri belum menerima laporan soal Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri mengaku belum menerima laporan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta soal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rencananya, DPRD ingin melaporkan Ahok ihwal pembahasan APBD DKI Jakarta 2015.

Advertisement

“Belum ada laporan ke Bareskrim,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3/2015).

Rikwanto mengatakan pihaknya akan selalu menerima laporan dari masyarakat. Jika dalam laporan tersebut ditemukan unsur pidananya maka dilanjutkan, sebaliknya apabila tidak ada maka dihentikan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Ronny Sompie, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan yang terjadi di pemerintahan DKI Jakarta. Ketika ada yang melaporkan, Polri akan memprosesnya untuk melakukan penyelidikan.

Advertisement

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana melaporkan Gubernur DKI Jakarta Ahok ke Bareskrim pada hari ini. Namun belakangan diketahui DPRD tidak jadi melaporkan ke Bareskrim.

Sebelumnya, kuasa hukum DPRD DKI Jakarta beralasan pihaknya masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencanya Ahok dilaporkan tentang etika dan norma yang menyinggung dewan.

Selain itu, rencananya laporan itu terkait tudingan anggaran dana siluman di RAPBD 2015 sebesar Rp12,1 triliun, dugaan pemalsuan dokumen RAPBD, dan dugaan suap Pemprov DKI ke anggota dewan senilai Rp12,7 triliun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif